Tuesday, April 18, 2017

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Mengacu pada Peraturan Daerah Tangerang No 5 th 2001 seri B

IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan ) adalah ijin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada perorangan atau badan untuk membangun.

Mendirikan bangunan artinya adalah setiap kegiatan membangun, memperbaharui, merubah, mengganti.
Merubah bangunan adalah pekerjaan merubah bentuk arsitektur bangunan, merubah material, struktur bangunan dan atau menambah bangunan yang ada.
Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang tidak digunakan sebagian wadah kegiatan manusia.
Bangun Bangunan adalah perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan manusia.



Biaya retibusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

BRI = LB X SHDB Per M2 x KLB x PGB

BRI = Biaya Retribusi Ijin (kisaran 10.000 - 15.000/m2)
LB   = Luas Bangunan
SHDB = Standard Harga Dasar Bangunan (ditetapkan Bupati)
KLB = Koefisien Lantai Bangunan
PGB = Prosentase Guna Bangunan Maksimal 2%


Besar tarif restribusi ditetapkan sebagai berikut
Bangunan Sempadan

  1. Bangunan rumah / perumahan / rumah dinas = 1% x luas bangunan x harga standar bangunan
  2. Bangunan perumahan / industri = 2% x luas bangunan x harga standar bangunan
Bagunan bertingkat
  1. Lantai II = 1.09 x luas bangunan x standar harga lantai dasar
  2. Lantai III = 1.12 x luas bangunan x standar harga lantai dasar
  3. Setiap penambahan lantai dikenakan koefisien nilai 0.03 dari koefisien nilai sebelumnya.
Pengukuran, pengawas dan pemeriksaan gambar bestek bangunan
  1. Pengukuran 2% x biaya sempadan
  2. Pengawasan 4% x biaya sempadan
  3. Pemeriksaan gambar bestek bangunan 1% x biaya sempadan
Renovasi rumah ditetapkan 50% dari biaya sempadan ditambah 50% dari biaya pemeriksaan, pengukuran, pengawasan dan pemeriksaan gambar

Papan Proyek
  1. Untuk bangunan rumah perorangan / rumah dinas Rp. 25.000,-
  2. Untuk bangunan perusahaan/ industri/ real estate   Rp. 50.000,-


Persyaratan administrasi yang harus dipenushi pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Copy Surat Tanah
  2. Surat Pernyataan mematuhi persyaratan teknis bangunan
  3. Copy rencana tata bangunan dan prasarana kawasan
  4. Gambar bestek bangunan (gambar rencana kerja bangunan)
  5. Surat pernyataan kesanggupan membuat dokumen AMDAL, UKL dan UPL.
  6. Rekomendasi dan instansi terkait
  7. Bagi pemohon yang mewakilkan, membuat surat kuasa.

Waktu yang diperlukan untuk pemprosesan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Setelah pemohon membayar retribusi yang telah ditetapkan, maka jangka waktu 12 hari kerja, terhitung sejak diterima berkas secara lengkap.

Masa berlaku Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB berlaku selama bangunan itu berdiri dan tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan.

Jika anda membutuhkan Buis beton resapan, kanstin, jalusi dan pagar beton kunjungi website kami www.charlescitra.com

Aneka Alam Abadi


No comments:

Post a Comment