Thursday, February 16, 2017

ISTILAH DI DALAM DOKUMEN KONTRAK

Berikut ini adalah definisi istilah-istilah yang sering ditemukan di dalam kontrak :
  1. Provisional sum
    Biaya yang disediakan pemilik proyek dan termasuk dalam nilai kontrak.
    Besarnya pembayaran disesuaikan dengan volume yang dikerjakan.
  2. Prime Cost
    Biaya yang disediakan pemilik proyek dan termasuk ke dalam nilai kontrak, untuk mencakup pekerjaan-pekerjaan yang sudah ditentukan jenis dan harganya.
  3. Nominated Sub Contractor (NSC)
    Sub kontraktor yang telah ditetapkan oleh pemilik proyek untuk melaksanakan pekerjaan tertentu, kontraktor utama mendapatkan fee koordinasi untuk melaksanakan pekerjaan koordinasi biasanya berkisar 3 - 4%
  4. Defect Liability period / masa pemeliharaan
    Suatu kurun waktu terhitung sejak dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan, untuk menyelesaikan cacat-cacat yang ditemukan pada saat penyerahan pertama, biasanya masa pemeliharaan selama 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan.
  5. Arbitrase
    Badan hukum yang ditunjuk untuk menyelesaikan perselisihan antara pemilik dengan kontraktor
  6. Eskalasi harga
    Perubahan harga bahan, upah, alat sesuai denga kondisi pasar yang dapat mengakibatkan perubahan harga kontrak
  7. Claim
    Tuntutan / tagihan yang muncul karena beberapa hal
    • Variations
    • Penghentian / penundaan
    • Keterlambatan
    • Special risk
    • Changed Cost and Legislation
    • Keadaan lapangan yang tidak sesuai dengan kontrak
    • Pelanggaran kontrak
  8. Force Majeure / keadaan memaksa
    Peristiwa-peristiwa yang berada diluar kemampuan pemilik proyek, seperti
    • bencana alam
    • perang
    • keadaan-keadaan memaksa yang dinyatakan secara resmi oleh pemerintah

No comments:

Post a Comment