Berikut ini adalah definisi istilah-istilah yang sering ditemukan di dalam kontrak :
- Provisional sum
Biaya yang disediakan pemilik proyek dan termasuk dalam nilai kontrak.
Besarnya pembayaran disesuaikan dengan volume yang dikerjakan. - Prime Cost
Biaya yang disediakan pemilik proyek dan termasuk ke dalam nilai kontrak, untuk mencakup pekerjaan-pekerjaan yang sudah ditentukan jenis dan harganya. - Nominated Sub Contractor (NSC)
Sub kontraktor yang telah ditetapkan oleh pemilik proyek untuk melaksanakan pekerjaan tertentu, kontraktor utama mendapatkan fee koordinasi untuk melaksanakan pekerjaan koordinasi biasanya berkisar 3 - 4% - Defect Liability period / masa pemeliharaan
Suatu kurun waktu terhitung sejak dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan, untuk menyelesaikan cacat-cacat yang ditemukan pada saat penyerahan pertama, biasanya masa pemeliharaan selama 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan. - Arbitrase
Badan hukum yang ditunjuk untuk menyelesaikan perselisihan antara pemilik dengan kontraktor - Eskalasi harga
Perubahan harga bahan, upah, alat sesuai denga kondisi pasar yang dapat mengakibatkan perubahan harga kontrak - Claim
Tuntutan / tagihan yang muncul karena beberapa hal - Variations
- Penghentian / penundaan
- Keterlambatan
- Special risk
- Changed Cost and Legislation
- Keadaan lapangan yang tidak sesuai dengan kontrak
- Pelanggaran kontrak
- Force Majeure / keadaan memaksa
Peristiwa-peristiwa yang berada diluar kemampuan pemilik proyek, seperti
- bencana alam
- perang
- keadaan-keadaan memaksa yang dinyatakan secara resmi oleh pemerintah
No comments:
Post a Comment