Monday, February 20, 2017

ESKALASI HARGA

Ada tidaknya penyesuaian harga biasanya tercantum dalam pasal kontrak antara lain
  1. Apabila terjadi penambahan atau pengurangan harga yang melampaui keadaan normal dan atau bila ada tindakan kebijakan pemerintah Republik Indonesia dalam bidang moneter yang diumumkan secara resmi dan hanya diperkenankan untuk komponen harga dalam mata uang rupiah.
  2. proyek-proyek pemerintah yang berdurasi lebih dari satu tahun (multi years contract) yang mengacu pada KEPPRES  No 16 th 1994
  3. Penyesuaian harga diberlakukan untuk setiap angsuran pembayaran yang diterima kontraktor
  4. Penyesuaian harga diikuti dengan pembuatan addendum kontrak
Hn = Ho (a + b x Bn/Bo + c x Cn / Co + d x Dn/Do +....)

dimana :
  • Hn = harga satuan barang/jasa pada saat pekerjaan dilaksanakan
  • Ho = harga satuan barang/jasa saat perhitungan harga penawaran
  • a = koefisien tetap 0.15
  • b, c, d = koefisien kompenen kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat
  • Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan
  • Bo, Co, Co = Indeks harga komponen pada saat penyusunan penawaran

sumber : Kontraktor Bangunan Gedung dan Sipil

No comments:

Post a Comment