Tuesday, May 23, 2017

PETUNJUK PERENCANAAN (PERENCANAAN JUKLAK)

Sebelum proyek dilaksanakan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat perencanaan petunjuk pelaksanaan atau biasa disebut dengan istilah juklak.

Juklak adalah suatu kegiatan mempersiapkan bagaimana suatu pekerjaan akan dilaksanakan untuk mencapai sasaran dan tujuan yang diinginkan.

Perencanaan  merupakan hal yang paling penting dalam manajemen proyek, bahkan dapat dikatakan bahwa apabila proyek telah membuat perencanaan yang baik pada awal pelaksanaannya, ini berarti 70 persen pekerjaan telah selesai.

Oleh karena itu, perencanaan proyek harus dilakukan secara akurat agar hasil yang maksimal dapat terwujud.

Informasi dasar yang diperlukan untuk membuat Juklak, yaitu :

  1. Dokumen Kontrak (seperti gambar, spesifikasi)
  2. Pengalaman sebelumnya
  3. Personil yang memiliki pengalaman proyek sejenis
  4. Kondisi lapangan dan lingkungan
  5. Sumber material dan kemampuan pengadaannya
  6. Sub kontraktor spesialis yang tersedia
  7. Ketersediaan peralatan

Perencanaan yang disusun oleh tim juklak meliputi antara lain
  1. Perencanaan biaya
    mengacu kepada data yang ada pada waktu tender dan disebut juga Rencana Anggaran Pelaksanaan Tender (RAPT).
    Tolok ukur keberhasilan dalam pengendalian biaya proyek dilihat dari nilai akhir biaya yang dikeluarkan dibandingkan terhadap target yang ditetapkan perusahaan.
  2. Perencanaan mutu
  3. Perencanaan waktu
    mengacu kepada batas waktu penyelesaian yang dituangkan dalam kontrak. Berlandaskan pada waktu penyelesaian tersebut, disusunlah TIME SCHEDULE yang umumnya berupa bar chart yang dilengkapi kurva S, yang dapat berupa jadwal pelakanaan induk yang mencakup perencanaan waktu seluruh pekerjaan.
  4. Perencanaan metode pelaksanaan
    Proses penyusunan metoda pelaksanaan merupakan hasil brainstorming, diskusi, referensi dari berbagai macam sumber dan dituangkan dalam bentuk gambar-gambar kerja serta urut-urutan pelaksanaan pekerjaan (procedure, work instruction), inovasi dalam pembuatan metoda pelaksanaan.
  5. Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

No comments:

Post a Comment