Wednesday, May 31, 2017

KATEGORI PELANGGARAN KONTRAK

Katergori Pelanggaran Kontrak (Breach of Contract) oleh owner / pemilik pekerjaan, dapat disebabkan karena hal-hal yang telah disepakati di dalam kontrak tidak ditepati.

Dalam hal ini bisa juga terjadi hal-hal khusus, termasuk dalam lingkup seperti berikut.
  1.  Higher Performance Standard
    Termasuk di sini adalah permintaan antara lain :
    • Percepatan waktu dari schedule yang ditetapkan, yang mengakibatkan pertambahan biaya overtime, biaya equipment, biaya material dan overhead
    • Perubahan mutu bahan material
  2. Sequence Change
    Apabila engineer memerintahkan untuk mengganti sequence pelaksanaan pekerjaan dari kontraktor sesuai dengan keinginan Engineer, maka segala resiko/penambahan alat dan lain-lain dapat diklaimkan.
  3. Performance Method Change
    Apabila engineer memerintahkan untuk mengganti metode pelaksanaan kontraktor sesuai dengan keinginan Engineer, maka segala resiko / penambahan alat dan lain-lain dapat diklaimkan.
  4. Suspension of works
    Apabila dalam pelaksanaan suatu pekerjaan Engineer memerintahkan untuk menunda pekerjaan tersebut, karena suatu hal maka kontraktor berhak mengajukan claim dengan cara mengirimkan pemberitahuan secara tertulis dalam waktu maksimal 28 hari sejak instruksi Engineer, untuk mohon perpanjangan waktu.
  5. Delay & Impact
    Apabila Engineer terlambat dalam suatu keputusan, maka keterlambatan tersebut bisa berakibat pada perpanjangan waktu pelaksanaan proyek.

    Biasanya dalam waktu 28 hari Engineer harus sudah memutuskan :
    • Possession of size, apabila Engineer / Employee sudah memberikan Order to Commence kepada kontraktor, akan tetapi lapangan belum bisa dikerjakan oleh kontraktor.
    • Terlambat dalam keputusan shop drawing dan method.

No comments:

Post a Comment